Text Practice Mode
Hilah Dalam Pandangan Islam
created Today, 05:04 by Musthofa Ibrahim Shalah Syahadah
0
301 words
12 completed
5
Rating visible after 3 or more votes
saving score / loading statistics ...
00:00
Hilah atau tipuan dan muslihat, sebagaimana didefinisikan oleh Ibnu Najim dalam al-Asybah wa an-Naza'ir, dan Ibnu Qayyim dalam I'lam al- Muwaqqi'in, ialah sejenis tindakan atau perbuatan yang dengannya pelaku beralih dari satu kondisi ke kondisi lain. Kemudian istilah ini dalam tradisi sering digunakan untuk memaknai tindakan seseorang yang menempuh jalan secara terselubung untuk mewujudkan tujuannya. Cara terselubung itu tak dapat diketahui seseorang kecuali dengan kecerdasannya dan ketelitiannya.
Ibnu Qayyim telah memaparkan pendapatnya tentang hilah dan macam-macamnya. Ia menyebutkan hilah memiliki lima hukum. Melakukan sebab-sebab yang wajib juga dianggap hilah untuk mewujudkan maksudnya atau mewujudkan musababnya. Makan dan minum, berpakaian dan bepergian yang wajib adalah hilah untuk mewujudkan maksudnya. Akan syarak yang wajib, mustahab, dan mubah, semuanya adalah hilah untuk mewujudkan maksud dan tujuannya. Demikian pula melakukan sebab-sebab yang diharamkan, semuanya adalah hilah untuk mencapai tujuan dan maksudnya.
Jadi, hilah ialah isim jenis yang mencakup tindakan melakukan yang wajib dan meninggalkan yang haram, membatalkan yang hak, dan mengugurkan kewajiban.
Tetapi, penggunaan lafal hilah ini menjadi sering dikonotasikan kepada sesuatu yang tercela, sebagaimana dalam hadis disebutkan, "Jangan melanggar seperti yang dilakukan kaum Yahudi sehingga kalian akan menghalalkan apa yang diharamkan Allah dengan hilah (tipuan) yang paling sederhana."
Al-Quran mencela kaum Yahudi dan mengecam mereka karena telah menggunakan hilah ini, yaitu dalam firman-Nya:
:"Dan tanyakanlah kepada Vani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka; Demikianlah kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik" (QS. Al-A'raf [7]:163)
Dalam hadis, Rasulullah saw juga mencela kaum Yahudi. Beliau bersabda: "Semoga Allah memerangi kaum Yahudi. Sesungguhnya ketika allah mengharamkan lemak daging kepada mereka, mereka mempercantiknya lalu menjualnya dan kemudian memakan uangnya" (HR Muttafaq 'Alaih)
Ibnu Qayyim telah memaparkan pendapatnya tentang hilah dan macam-macamnya. Ia menyebutkan hilah memiliki lima hukum. Melakukan sebab-sebab yang wajib juga dianggap hilah untuk mewujudkan maksudnya atau mewujudkan musababnya. Makan dan minum, berpakaian dan bepergian yang wajib adalah hilah untuk mewujudkan maksudnya. Akan syarak yang wajib, mustahab, dan mubah, semuanya adalah hilah untuk mewujudkan maksud dan tujuannya. Demikian pula melakukan sebab-sebab yang diharamkan, semuanya adalah hilah untuk mencapai tujuan dan maksudnya.
Jadi, hilah ialah isim jenis yang mencakup tindakan melakukan yang wajib dan meninggalkan yang haram, membatalkan yang hak, dan mengugurkan kewajiban.
Tetapi, penggunaan lafal hilah ini menjadi sering dikonotasikan kepada sesuatu yang tercela, sebagaimana dalam hadis disebutkan, "Jangan melanggar seperti yang dilakukan kaum Yahudi sehingga kalian akan menghalalkan apa yang diharamkan Allah dengan hilah (tipuan) yang paling sederhana."
Al-Quran mencela kaum Yahudi dan mengecam mereka karena telah menggunakan hilah ini, yaitu dalam firman-Nya:
:"Dan tanyakanlah kepada Vani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka; Demikianlah kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik" (QS. Al-A'raf [7]:163)
Dalam hadis, Rasulullah saw juga mencela kaum Yahudi. Beliau bersabda: "Semoga Allah memerangi kaum Yahudi. Sesungguhnya ketika allah mengharamkan lemak daging kepada mereka, mereka mempercantiknya lalu menjualnya dan kemudian memakan uangnya" (HR Muttafaq 'Alaih)
saving score / loading statistics ...