Text Practice Mode
Hukum Masturbasi
created Today, 03:44 by Musthofa Ibrahim Shalah Syahadah
0
347 words
16 completed
4
Rating visible after 3 or more votes
saving score / loading statistics ...
00:00
Masturbasi yang dilakukan dengan tangan tidak dibolehkan. Menurut sebagian ahli fikih, hukumnya haram dan pelakunya berhak mendapatkan takzir (hukuman) karena diangga maksiat yang hukumannya tidak ditentukan. Sebagian ulama ada yang membolehkannya pada kondisi darurat. Bahkan, ada pula yang membolehkannya secara mutlak.
Dalam Kitab Fatawa Ibni Taimiyah disebutkan,
Mengeluarkan mani dengan tangan sendiri, menurut mayoritas ulama, hukumnya haram. Inilah pendapat yang bersumber dari salah satu di antara dua pendapat ahmad, bahkan pendapat ini yang paling utama. Dalam satu riwayat, Ahmad menganggap tindakan itu makruh, tetapi jika seseorang terpaksa melakukannya, seperti jika takut terjerumus ke dalam zina bila tidak melakukan masturbasi, atau takut sakit, maka ada dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama. Pada kasus ini, sebagian ulama salaf (tradisional) dan khalaf (modern) membolehkannya, tetapi sebagian lagi melarangnya.
Dalam al-Muhalla disebutkan,
Abu Muhammad berkata, "Jika istri membuka kemaluannya sedikit dan suami mengeluarkan spermanya di sana, maka hal ini hukumnya makruh, tetapi tidak berdosa. Demikian pula masturbasi laki-laki dan perempuan, karena hukum laki0laki menyentuh zakarnya dengan tangan kirinya dan perempuan menyentuh kemaluannya dibolehkan, berdasarkan kesepakatan umat. Jika memegang kemaluan mubah, maka tak ada penambahan atas yang mubah itu kecuali tindakan sengaja mengeluarkan air mani, dan itu aslinya tidak haram, berdasarkan firman Allah, "Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu." (QS. al-An'am [6]:119)
Dan tindakan masturbasi ini bukanlah termasuk yang keharamannya dirinci dan dijelaskan Allah. Karena itu ia halal berdasarkan firman Allah,
"Dia-lah Allah , yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu" (QS. al-Baqarah [2]: 29)
Tetapi ada yang menganggapnya makruh sebab ia bukanlah termasuk akhlak yang mulia dan bukan termasuk ciri keutamaan.
Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa masturbasi dengan tangan, jika tidak haram, maka paling sedikit merupakan perbuatan yang hina, baik secara akal maupun secara fitrah atau tabiat yang lurus. Walaupun demikian pada saat darurat, seperti pada saat ingin dilakukan inseminasi buatan, maka masturbasi dibolehkan karena ia dibutuhkan untuk pengobatan. Maka saat itu masturbasi dibolehkan baik dengan mengambil spermatozoa laki-laki dan sel telur perempuan melalui penyedotan maupun dengan alat-alat canggih lainnya.
Referensi:
Idris, A.F.M. (2020) Sains Dalam Perspektif Islam jilid 2. Jakarta. Lintas Media
Dalam Kitab Fatawa Ibni Taimiyah disebutkan,
Mengeluarkan mani dengan tangan sendiri, menurut mayoritas ulama, hukumnya haram. Inilah pendapat yang bersumber dari salah satu di antara dua pendapat ahmad, bahkan pendapat ini yang paling utama. Dalam satu riwayat, Ahmad menganggap tindakan itu makruh, tetapi jika seseorang terpaksa melakukannya, seperti jika takut terjerumus ke dalam zina bila tidak melakukan masturbasi, atau takut sakit, maka ada dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama. Pada kasus ini, sebagian ulama salaf (tradisional) dan khalaf (modern) membolehkannya, tetapi sebagian lagi melarangnya.
Dalam al-Muhalla disebutkan,
Abu Muhammad berkata, "Jika istri membuka kemaluannya sedikit dan suami mengeluarkan spermanya di sana, maka hal ini hukumnya makruh, tetapi tidak berdosa. Demikian pula masturbasi laki-laki dan perempuan, karena hukum laki0laki menyentuh zakarnya dengan tangan kirinya dan perempuan menyentuh kemaluannya dibolehkan, berdasarkan kesepakatan umat. Jika memegang kemaluan mubah, maka tak ada penambahan atas yang mubah itu kecuali tindakan sengaja mengeluarkan air mani, dan itu aslinya tidak haram, berdasarkan firman Allah, "Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu." (QS. al-An'am [6]:119)
Dan tindakan masturbasi ini bukanlah termasuk yang keharamannya dirinci dan dijelaskan Allah. Karena itu ia halal berdasarkan firman Allah,
"Dia-lah Allah , yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu" (QS. al-Baqarah [2]: 29)
Tetapi ada yang menganggapnya makruh sebab ia bukanlah termasuk akhlak yang mulia dan bukan termasuk ciri keutamaan.
Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa masturbasi dengan tangan, jika tidak haram, maka paling sedikit merupakan perbuatan yang hina, baik secara akal maupun secara fitrah atau tabiat yang lurus. Walaupun demikian pada saat darurat, seperti pada saat ingin dilakukan inseminasi buatan, maka masturbasi dibolehkan karena ia dibutuhkan untuk pengobatan. Maka saat itu masturbasi dibolehkan baik dengan mengambil spermatozoa laki-laki dan sel telur perempuan melalui penyedotan maupun dengan alat-alat canggih lainnya.
Referensi:
Idris, A.F.M. (2020) Sains Dalam Perspektif Islam jilid 2. Jakarta. Lintas Media
saving score / loading statistics ...